Penegakkan Kebenaran dan Keadilan

Penegakkan hukum di Indonesia sendiri masih lamban untuk memproses sebuah kasus. Tak tau apakah diperlambat, atau memang banyak kasus yang belum terungkap. Padahal sudah jelas tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Undang Undang Dasar 1945, “Indonesia adalah negara hukum” dari sini sudah jelas ditegaskan bahwa negara kita adalah negara yang berprinsip hukum. Artinya, semua yang kita lakukan, itu mempunyai aturan. Negara hukum disini, juga mempunyai pemahaman bahwa negara menegakkan keadilan dan kebenaran. Dan bagaimana kenyataan yang terjadi? Apakah kebenaran dan keadilan sudah terjadi di seluruh wilayah Indonesia? Belum, bukan tidak. Banyak kasus kasus yang masih banyak menimbulkan mystery, yang menimbulkan ribuan pertanyaan. Disini jelas bahwa kebenaran belum ditegakkan. Lalu mari kita lihat lagi, banyak masyarakat kecil yg belum merasakan keadilan. Bagaimana masalah masa penahanan bagi yang bersalah? Masih ada cenderung kesalahan. Apa jadinya apabila kasus kasus kecil disamakan masa penahanannya dengan kasus besar? . Ini semua belum terlambat, kita masih bisa berbanah diri, lalu membenahi negara kita. Ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara, yang menegakkan kebenaran dan juga keadilan. Jika kita bersama sama, tujuan yang akan kita tempuh akan cepat terlaksana. ‘Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh’. Dena Silvania, @Denasils